Menghindari debu

Hindarilah debu, karena darinyalah timbulnya penyakit asma”

Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan tidak mengetahui sumber hadits yang disebutkan oleh Ibnu Atsir dalam kitab an-Nihayah pada maddah nasama tersebut yang seraya mengatakannya sebagai hadits. Namun, Ia tidak mendapati Ibnu Atsir me­nyebutkan sumber aslinya secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah saw. penj.).

Ibnu Saad dalam Thabaqat al-Kubra VIII/198 meriwayatkan bahwa Abdullah bin Shakh al-Mashri berkata, dari Harmalah bin Imran apa yang diceritakan kepada mereka oleh Ibnu Sindir pengikut (budak) Rasullulah saw.. Ia berkata, “Suatu saat datanglah Amr Ibnul Ash sedang Ibnu Sindir telah bersama sekelompok orang. Tiba-tiba orang-orang yang bergerombol bermain-main menebarkan debu ke udara. Amr kemudian mengulurkan imamah (surban)-nya seraya menutupi hidungnya dan berkata, ‘Hati-hatilah kalian terhadap debu karena itu merupakan suatu yang paling gampang masuknya dan paling sulit keluarnya. Bila debu telah masuk menembus paru-paru, maka timbulah penyakit asma.”

Jadi, di samping riwayat tersebut mauquf (terhenti sampai kepada sahabat) juga sanadnya tidak sahih. Alasannya:

  1. Ibnu Saad hanya menyandarkan riwayat tersebut tanpa menyebutkan kaitan antara dia dengan Abdullah bin Shaleh.
  2. Ibnu Shaleh itu lemah. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah.
  3. Kaitan antara Harmalah dengan Ibnu Sindir tidak dijelaskan, karena itu dikategorikan sebagai majhul.

Meninggalkan sesuatu karena Allah

“Tidaklah seorang hamba meninggalkan sesuatu untuk Allah dan ia tidak meninggalkannya kecuali karena Allah kecuali Allah menggan­tinya dengan sesuatu yang lebih baik baginya dalam urusan agama serta keduniaannya.

Hadits tersebut maudhu’. Al-Albani sendiri pernah mendengar kata­-kata tersebut diutarakan oleh seorang tokoh yang tengah mengisi acara di radio Damaskus pada bulan Ramadhan.

Abu Naim telah mengutarakannya dalam kitab Huliyyatul-Auliya 11/196, kemudian ia berkata, “Itu hadits gharib (asing).”

Menurut Al-Albani, sanadnya maudhu’ (palsu) sebab yang sesudah az­Zuhri tidak disebutkannya sama sekali dalam kitab-kitab hadits selain Abdullah bin Sa’ad ar-Raqi dan dia dikenal sebagai pendusta. Ad­Daru Quthni menyatakannya sebagai pendusta seraya berkata, “Dia adalah pemalsu hadits.”

Berbincang-bincang dalam masjid

“Berbincang-bincang dalam masjid itu menggerogoti pahala-paha­la seperti binatang ternak memakan rerumputan.”

Hadits di atas tidak ada sumbernya. Al-Ghazali meriwayatkannya dalam kitab Ihya Ulumuddin 1/136, tetapi al-Hafidz al-Iraqi me-nyatakan, “Saya tidak mendapatkannya dari sumber aslinya.”

Abdul Wahhab Taqiyuddin as-Subuki dalam kitab Tabaqat asy­Syafi’iyyah IV/145-147 mengatakan dengan tegas, “Saya tidak men­dapatkan sanadnya.” Alhasil Hadits ini maudhu’/dha’if (pen).

Himmah/keteguhan niat

“Himmah (keteguhan niat) laki-laki dapat meluluhkan (menying­kirkan) gunung-gunung.

Ini bukan hadits. Syekh al-Ajluni dalam kitab Kasyful-Khafa berkata, “Saya tidak menyatakannya sebagai hadits. Namun, ada se­bagian ulama yang meriwayatkan dari Syekh Ahmad al-Ghazali bahwa ia mengatakan, Rasulullah saw telah bersabda, ‘Himmatur Rijaali tagla’ul jibaala.”‘

Muhammad Nashiruddin Al-Albani telah merujuk dan meneliti seluruh kitab sunnah namun ti­dak  mendapati di dalamnya. Adapun apa yang diutarakan Syekh Ahmad al-Ghazali tentang hadits tersebut tidaklah dapat dibukti­kan dan tidak pula dibenarkan sebab ia tidak termasuk pakar hadits. Namun, ia seperti saudara kandungnya yakni Muhammad al-Ghazali, termasuk fuqaha sufi. Dalam Ihya Ulumuddin ia memang banyak mengutarakan hadits dan menisbatkannya kepada Rasulullah saw., tetapi oleh al-Hafidz al-Iraqi dan lainnya dinyatakan tidak ada sumber asalnya (tidak sahih)/pen: Dha’if/Maudhu’

Shalat Tidak Diterima

“Barangsiapa shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka ia tidak menambah sesuatu pun dari Allah SWT kecuali kejauhan.

Hadits tersebut batil. Walaupun hadits tersebut sangat dikenal dan sering menjadi pembicaraan, namun sanad maupun matannya tidak sahih.

Dan segi sanad, telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, al-Qudha’i dalam kitab Musnad asy-Syihab II/ 43, Ibnu Hatim dalam Tafsir Ibnu Katsir 11/414 dan kitab al-Ka­wakib ad-Darari 1/2/83, dan sanad Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas r.a.. Ringkasnya, hadits tersebut sanadnya tidak sahih sampai kepada Rasulullah saw., tetapi hanya mauquf (berhenti) sampai kepada Ibnu Mas’ud r.a. dan merupakan ucapannya dan juga hanya sampai kepada Ibnu Abbas r.a. Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitabul-Iman halaman 12, tidak menyebut-nyebutnya kecuali sebagai riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas r.a.

Di samping itu, matannya pun tidak sahih sebab zhahirnya men­cakup siapa saja yang mendirikan shalat dengan memenuhi syarat rukunnya. Padahal, syara’ tetap menghukuminya sebagai yang benar atau sah, kendatipun pelaku shalat tersebut masih suka melakukan perbuatan yang bersifat maksiat. Jadi, tidaklah benar bila dengannya (yakni shalat yang benar) justru akan makin menjauhkan pelakunya dari Allah SWT. Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak pula dibenarkan dalam syariat. Karena itu, Ibnu Taimiyah menakwilkan kata-kata “tidak menambahnya kecuali jauh dari Allah” jika yang di­tinggalkannya itu merupakan kewajiban yang lebih agung dari yang dilakukannya. Dan ini berarti pelaku shalat tadi meninggalkan sesu­atu sehingga shalatnya tidak sah, seperti rukun-rukun dan syarat­syaratnya. Kemudian, tampaknya bukanlah shalat yang demikian (yakni yang sah dan benar menurut syara’) yang dimaksud dalam hadits mauquf tadi.

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits tersebut dha’if, baik dari segi sanad maupun matannya. Wallhu a’lam bishshawab.

Agama adalah akal

“Agama adalah akal. Siapa yang tidak memiliki agama, tidak ada akal baginya.

Hadits tersebut batil. Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i dari Abi Malik Basyir bin Ghalib. Kemudian la berkata, “Hadits ini adalah batil munkar.” Kelemahan hadits tersebut terletak pa­da seorang sanadnya yang bernama Bisyir. Dia ini majhul (asing/ tidak dikenal). Inilah yang dinyatakan oleh al-Uzdi dan dikuatkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Mizanul-I’tidal dan al-Asqalani dalam kitab Lisanul-Mizan.

Satu hal yang perlu digarisbawahi di sini ialah bahwasanya semua riwayat/hadits yang menyatakan keutamaan akal tidak ada yang sahih. Semua berkisar antara dha’if dan maudhu’. Saya telah menelusuri semua riwayat tentang masalah keutamaan akal tersebut dari awal. Di antaranya apa yang diutarakan oleh Abu Bakar bin Abid Dunya dalam kitab al-Aglu wa Fadhluhu. Di situ saya dapati ia menyebutkan, “Riwayat ini tidaklah sahih.”

Kemudian Ibnu Qayyim dalam kitab al-Manarhalaman 25 me­nyatakan, “Hadits-hadits yang berkenaan dengan akal semuanya dusta belaka.”

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.