Kitab Iman:Pembicaraan Tentang Takdir (2)

Bersumber dari Yahya bin Ya’mar dan Humaid bin Abdirrah­man, mereka berkata: “Kami bertemu Abdullah bin Umar, lalu kami bicarakan tentang takdir dan apa yang orang-orang katakan mengenai takdir itu.” Selanjutnya diceritakan hadis seperti di atas yang bersumber dari Umar ra dari Nabi saw dengan sedikit penambahan dan pengurangan. (Hadits Shahih Muslim I/3)

Surah Al Baqarah

1. Alif Lam Mim.

  • Inspirasi Advertising.
  • Berlaku lurus, Fokus, Tegas, Konsisten seperti huruf alif.
  • Negosiabel, fleksibel, bisa mengikuti arus seperti huruf lam.
  • Mengerti dan memahami siklus kehidupan, tarik ulur/mbulet seperti huruf mim.
  • Hanya Allah yang tahu.

2. Inilah Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.

  • Hilangkan semua keraguan bila memang pasti ada sumber hukum dari Al Quran dan sunah RasulNya.
  • Letakkan keyakinan pada sesuatu yang ada aturannya.
  • Buat perjanjian atau apapun untuk menghindari kesalahpahaman, kecurigaan atau keraguan.
  • Hidup dengan penuh rasa pasti.

Bersambung InsyaAllah…

Kriteria Ternak Yang Dijadikan Qurban

Untuk ternak yang dijadikan hewan qurban sengaja dipilih menurut beberapa kriteria dengan perlakuan tertentu agar daging yang dibagikan oleh Jamaah Islam Pemersatu kepada para donatur dan penerima daging qurban betul-betul memenuhi unsur ‘dari usaha yang terbaik’

a. Umur

Umur yang paling baik untuk sapi adalah 2,5 – 3,5 tahun, dengan alasan jika sapi sudah di atas 4 th maka kondisi dagingnya lebih banyak otot dan lemak. Dan jika umur di bawah 2,5 tahun maka daging kualitas baik yang dihasilkan belum maksimal.

b. Ciri – Ciri Umur

Gigi susu sudah berganti gigi dewasa sebanyak dua pasang bagian depan. Istilah yang umum digunakan “ Gigi sudah Poel ”. Jika gigi “ Poel ” berjumlah 3 pasang atau lebih berarti sapi sudah berumur lebih dari 4 tahun.

c. Kesehatan Ternak :

  • Tidak ada cacat fisik.
  • Tidak cacingan ( ciri : bulu berdiri, mata berlendir dan dihinggapi lalat ).
  • Sapi dan kambing yang disembelih sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan Yudi Wijaya, dan hewan qurban dinyatakan sehat dan bebas penyakit ( terutama Anthrax, Mulut dan Kuku ).

d. Perawatan.

  • Pakan ( dibawakan pakan dari sisa dia saat dipindah kandang ke tempat pemotongan ), akan lebih baik untuk adaptasi hewan terhadap lingkungan baru.
  • Kebersihan sapi ( dimandikan ) dan tempat penambatan dibersihkan.
  • Tempat tambatan teduh dan tidak ramai ( menghindari stres ), jika hewan qurban dalam kondisi stress walaupun hanya dalam beberapa menit maka dia akan mengeluarkan hormon yang akan berpengaruh pada kualitas daging ( baik rasa maupun ketahanan dagingnya ), dan saat disembelih darah tidak bisa keluar dengan sempurna, yang menyebabkan daging lebih cepat rusak.

e. Perlakuan Penyembelihan.

  • Dipuasakan 12 jam sebelum penyembelihan ( diberi pakan dan minum sedikit ) untuk memudahkan proses pengulitan.
  • Dimandikan beberapa jam sebelum disembelih.
  • Pembantingan dilakukan dengan cepat dan lembut sehingga tidak menyebabkan sapi stres.
  • Penyembelihan dilakukan dengan posisi leher dan jagal yang pas sehingga bisa langsung memutus urat leher dan darah bisa mengalir dengan sempurna.

f. Klasifikasi Daging.

Daging menurut kualitasnya dibagi dua jenis yaitu : kualitas A dan kualitas B, dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Daging kualitas A adalah daging bagian punggung bagian belakang ( atas dan bawah ) sampai kaki belakang / paha.
  • Daging kualitas B adalah daging bagian punggung bagian depan ( punuk ), daging leher, kaki atas bagian depan, daging iga, daging perut.
  • Semua daging yang didistribusikan terdiri dari daging kualitas A dan kualitas B dibagi secara merata.

Event Qurban Thn 1492 H

Al Haj ( Surat ke : 22 Ayat 36 ) :

Artinya :

“Dan binatang – binatang qurban itu, Kami jadikan dia buat kamu, sebagai sebahagian dari upacara – upacara (agama) Allah; padanya ada kebaikan buat kamu. Oleh itu, sebutlah nama Allah waktu menyembelihnya dalam keadaan berbaris – baris. Maka apabila gugur (sembelihan – sembelihan) itu, makanlah daripadanya dan berilah makan kepada fakir yang menjaga kehormatan dan fakir yang meminta. Demikianlah Kami mudahkan (binatang – binatang) itu untuk kamu supaya kamu bersyukur”.

Dan daripadanya, Ia berkata : Telah bersabda Rasullullah saw. : “Apakah engkau masak lauk, banyakkanlah kuahnya dan hadiahkan kepada tetanggamu.”

Hadits riwayat Al Kharaithi dari Amru Bin Syu ’aib, dari ayahnya, dari kakeknya :

“….Janganlah kamu menyakiti tetanggamu dengan bau masakanmu, melainkan kamu berikan sebagiannya kepadanya …”

Hadits riwayat Al Kharaithi dari Darda’ :

Rasulullah bersabda : “Wahai Abu Darda’ perbaikilah hubungan tetanggamu dengan orang yang bertetangga denganmu, niscaya kamu menjadi orang yang beriman, dan cintailah untuk orang apa yang cintai untuk dirimu, niscaya kamu menjadi orang muslim”

IKrar Berdirinya Jamaah Islam Pemersatu

Bismisllahirrahmanirrahim

Alhamdulillahirabbilalamin. Sejak tertanggal 17 desember 2008 di Surabaya dinyatakan ikrar berdirinya Jamaah Islam Pemersatu. Semoga para insan yang bernawaitu untuk memurnikan ajaran Muhammad Rasulullah Saw hingga akhir hayatnya dirahmati Alloh di dunia hingga akhirat.

Tanpa mengensampingkan perbedaan pandangan islam di dalam memahami syairat-syariat islam seperti dan selama ini Jamaah Islam Pemersatu mengajak seluruh umat islam menyatukan itikad awal bahwa : “Ridhlo Alloh hanya bersama kepada yang benar-benar mencari ridhlo-Nya” bukan yang lainya. Karenanya mulailah meletakkan segala kepentingan ataupun yang bukan karena Ridhlo Alloh. Mari bersama-sama membangun puing-puing islam yang berserakan karena nafsu keinginan tertentu,kepentingan kelompok atau golongan yang mengatasnamakan islam.

Tunjukkan kalau memang islam bersumber pada hukum yang sama Al’quran dan As-sunnah. Sadarilah bahwa dasar pokok kehidupan beragama sebaik-baik adalah hanya yang terjadi pada masa Rasulullah Saw tidak pada masa sesudahnya. Sedangkan masalah dunia adalah urusan manusia secara invidu yang diberikan kebebasan untuk mengembangkannya.

Dan akhirnya salam persatuan bagi seluruh umat islam dimanapun dan golongan apapun. Jagalah persatuan islam sampai kapanpun. Jangan terpecah belah oleh kekuatan anti islam. yakinlah dan tunjukkan bahwa islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam dengan melakukan berlomba-lomba dalam kebaikan (FastabiqulKhairat).

Salam
Jamaah Islam Pemersatu

Hukum Tentang Shalat Musafir

Mengenai shalat safar atau shalatnya orang bepergian (shalat musafir) ada ketentuan yang harus kita ikuti tuntunannya. Sehingga tidak menjadikan amalan shalat kita menjadi cacat karena menyimpang dari contoh Rasulullah Saw sebagai Nabi junjungan umat islam yang semua ajaran syariatnya patut dijadikan kiblat kebenaran.

Membahas shalatnya orang musafir maka ada 3 pokok bahasan yang perlu kita ketahui untuk memahami shalat safar atau musafir tersebut. Pemahaman yang salah secara umum menyebabkan shalat safar atau musafir itu diartikan sama dengan shalat qashar. Padahal tidak demikian. Adapun 3 pokok bahasan tersebut adalah :

  1. Ketentuan jarak shalat safar.
  2. Batas waktu dibolehkan shalat safar.
  3. Kewajiban menyempurnakan shalat-bagi musafir.

1.Ketentuan jarak dilakukannya shalat safar.

Menurut Imam Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa ada sekitar 20 fiirqah (pendapat) yang memperselisihan tentang jarak mulai dilakukan shalat safar tersebut. Berikut ini salah satu dalil yang dijadikan hujjah (alasan) menetapkan jarak minimal 4 barid atau 77.520 m atau ± 78 Km (dari Mekkah ke Usfan) : Artinya : Dari ibnu abbas ia memberitakan Rasulullah berkata : “jangan kamu sekalian mengqashar shalat dalam perjalanan yang lebih dekat dari 4 barid, mulai dari Mekkah hingga Usfan”. (yang memberitakan hadist ini Ad-daraquthni dengan isnad dla’aif) Hadits diatas mempunyai cacat dalam penyampaiannya dikarenakan ada musnad (orang yang menyampaikan berita / hadits ini) yaitu Abdul Wahad bin Mujahid dituduh sebagai tukang karang / pendusta hadits seperti yang dinukil dalam kitab Nail Authar juz III. Dasar-dasar hadits yang menetapkan bahwa batas minimal 3 mil bagi orang yang dianggap musafir adalah sebagai berikut : Artinya : Syau’bah dari Yayah bin Yazid Hannafiy ia memberitakan Saya berkata kepada Anas bin Malik tentang sholat Qashar, maka Anas menjawab: “Rasullullah SAW apabila bepergian perjalanan 3 mil entah 3 farsah, beliau SAW shalat 2 (dua) rakaat”. (HSR. Ahmad dan Muslim) Mil yang dipakai dalam penerapan Hadits ini tentu bukan mil yang dipakai oleh lnggris, Jerman ataupun yang lainnya. Melainkan mil hasyimiy yaitu 1 (satu) mil sama dengan 1847 meter atau 3 mil sama dengan 5541 meter atau ± 6 km. Kata-kata 3 mil atau 3 farsah diatas sepertinya membingungkan karena perawi dari Syau’bah ragu-ragu dalam periwayatannya, artinya kalau tidak salah penangkapannya salah satu diantaranya 3 mil atau 3 farsah. Padahal 1 farsah = 3 mil kalau 3 farsah = 9 mil, tentu hitungan tersebut sangat membingungkan. Tetapi simpang siurnya, atau keragu-raguan tersebut dijernihkan dengan adanya berita dari.Abu Sa’id Al-Khudri sebagai berikut : Artinya : Al-Hafidz lbnu Hajar menyatakan dalam kitab Attalkhis: (Hadits berita Ahmad, Muslim cs) adalah satunya hadits yang menjelaskan jarak jauhnya shalat safar, dan itu pula yang paling tegas. Adapun kekaburan antara mil atau farsah, itu dapat diluruskan (dibereskan) dengan hadits yang diberitakan Abu Said Al-Khudri ia memberitakan Rasul/Allah SAW apabila bepergian sejauh satu farsah, maka Beliau SAW mengqashar dua rakaat (Hadits diberitakan Said bin Mansur dan Al-Hafidz menyebutkannya dalam At-talkhis dan ia menetapkannya secara diam dari padanya). Jadi kesimpulan pendapat Abu Said ukuran jarah jauh 3 mil = 1 farsah atau sama dengan 5541 meter atau ± 6 km baik itu berjalan kaki, naik onta atau pun naik pesawat sekalipun tidak menjadi soal ketentuannya mengingat Hadits Shohih bahkan- yang Dla’if hanya memberitakan masalah jarak jauhnya saja.

2.Batas Waktu Dibolehkannya Shalat Safar.

Tentang lamanya ketentuan hukum musafir bagi orang yang bepergian lebih dari jarak ± 6 km diatas bersandar pada berita tegas berikut ini : Artinya : Dari Umar ia memberitakan: bahwa Nabi SAW bersabda: “shalat orang bepergian adalah dua rakaat sehingga ia kembali ke keluarganya atau ia mati (HSR Khatib) Hadits diatas dengan tegas menyatakan shalat orang pergi (minim 5541 meter) adalah dua rakaat tanpa dibatasi waktunya selama belum pulang ke tempat keluarganya”. Kisah para sahabat Nabi SAW pergi walaupun lama asalkan belum pulang ketempat asli mereka, tetap shalat 2 (dua) rakaat selain shalat Maghrib seperti hadits dibawah ini : Artinya : Dari Hafsah bin Ubaididlah ia memberitakan : “Anas bin Malik bertempat di Syam 2 tahun ia shalat memakai shalat musafir 2 (dua) rakaat”. Dan Anas berkata: “Sahabat-sahabat Nabi SAW bertempat Ramhurmuz tujuh bulan mereka, tetap mengqashar shalat”. Dan Al-Hasan berkata: “saya bertempat di Kabul bersama Abdul Rahman bin Samurah 2 tahun tetap mengqashar shalat dan tidak menjama’ (menggabungkan)”. Dan Ibrahim berkata: “Adalah sahabat-sahabat Nabi SAW bertempat di Riy satu tahun dan lebih dari satu tahun. Dan di Sajastan dua tahun , mereka shalat dua rakaat. Maka itu pimpinan dari Nabi SAW dan para sahabat-sahabatnya sebagaimana yang engkau lihat, dan itu benar”. (Fiqkhus-sunah Juz Il)

3.Kewajiban menyempurnakan shalat dalam bepergian.

Pengertian bahwa shalat 2 rakaat yang di lakukan umumnya dianggap sebagai shalat qashar dan boleh di ringankan ( boleh, dikerjakan atau lebih baik tidak dikerjakan) didasarkan dengan hadits di bawah ini : Artinya : Dari A’isyah ra. ia memberitakan : “Sesungguhnya Nabi SAW adalah meringkas shalat dalam bepergian, dan juga menyempurnakan 4 (empat) rakaat, dan juga pernah berpuasa dan pernah tidak puasa”. Yang memberitakan hadits ini adalah Ad-daraquthni, dan perawi perawinya bisa dipercaya, hanya saja masih dipandang cacat (dalam subulus salam juz II) : Artinya : Dari A’isyah ra ia berkata : “Saya pergi bersama Nabi SAW dalam melakukan umrah di bulan ramadhan , maka Nabi SAW tidak puasa dan saya puasa dan Nabi SAW meringkas rakaat shalat (2 rakaat) dan saya menyempumakan (4 rakaat), kemudian saya berkata : Dengan ayahku dan ibuku, engkau tidak puasa dan saya puasa dan engkau meringkas shalat dan saya, menyempurnakan ? maka beliau SAW menjawab : Kamu berbuat baik, hai .A’isyah”. Yang memberitakan ini adalah Ad-­daraquthni, dan ia menyatakan : ini adalah isnad baik (nail­authar juz II). Hadits-hadits di atas di pandang cacat meskipun rijal (orang yang menyampaikan) bisa dipercaya dikarenakan bersambungnya. Abdurrahman pada A’isyah di waktu itu Abdurrahman masih kecil dan tidak mendengar langsung A’isyah serta berita, diatas bertabrakan dengan keterangan berikut : Artinya : Syaik kami lbnu Taimiyah menyatakan : “Dan berita ini (hadits diatas) adalah bathil, tidaklah terjadi Ummul-Mu’minin (A’isyah) mau menyalahi Rasulullah dan seluruh sahabatnya, kemudian A’isyah mau shalat menyalahi mereka, itu tidak terjadi”. Sedangkan dalam berita shahih dari, A’isyah ada yang menyatakan : “Bahwasannya Allah memfardlukan shalat diwaktu permulaannya adalah 2 (dua) rakaat. Kemudian ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, barulah rakaat shalat ditambah menjadi empat-empat rakaat dalam waktu hadlar (tidak bepergian) dan tetap dua rakaat seperti permulaan diwajibkannya, untuk shalat waktu pergi”. (muttafaq alaihi). Sedangkan dalil yang menerangkan sangat diutamakannya shalat 2 rakaat diwaktu bepergian seperti hadits berikut : Artinya : Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata:: “Saya menyertai Nabi Saw (dalam bepergian) maka beliau Saw tidak pernah menambah diatas 2 (dua) rakaat hingga nyawa beliau Saw dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Abu Bakar pun tidak pernah menambah diatas 2 (dua) rakaat hingga nyawa beliau ra dicabut oleh Allah. Dan aku menyertai Umar pun tidak pernah menambah diatas 2 (dua) rakaat hingga nyawa beliau ra dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Utsman pun tidak pernah menambah diatas 2 (dua) rakaat hingga nyawa beliau ra dicabut oleh Allah”. (Muttafaq alaihi dan lafadz bagi muslim).

Hadits diatas sudah sangat jelas bahwa Nabi tidak pernah satu kalipun mengerjakan shalat musafir itu lebih dari 2 rakaat begitu juga para sahabat-­sahabatnya. Hingga demikian dalil tersebut menjadi dalil Qaidah (bukan dalil nash) seperti halnya dengan shalat subuh, shalat jum’at, salat 2 hari raya semuanya wajib 2 rakaat (tidak menyatakan secara langsung dengan kalimat di Wajibkan….) Adapun dalil-dalil yang menguatkan dikerjakan shalat bepergian itu 2 rakaat seperti hadits-hadits berikut ini : Artinya : Dari lbnu Umar ia berkata : “Saya shalat bersama Nabi SAW dan bersama Abu bakar pun dua rakaat, dan bersama Umar pun dua rakaat, kemudian sesudah itu jalan (syariat) menjadi pecah padamu. Maka alangkah baiknya bagianku dua rakaat yang diterima dari pada empat rakaat”. (Al Bukhari). Artinya : Dari Abdurrahman bin Yazid ia memberitakan : “Utsman shalat bersama Kami di Mina 4 rakaat, kemudian kejadian itu di laporkan kepada Abdullah Bin Mas’ud kemudian beliau beristirja’ (membaca “innalillahi wa inna ilahi Raji’un)”. kemudian beliau melanjutkan berkata : “saya shalat bersama RasullAllah SAW di Mina 2 rakaat, dan shalat bersama Abu Bakar di Mina juga 2 rakaat, dan saya shalat bersama Umar di Mina juga 2 rakaat maka alangkah baiknya bagianku 2 rakaat yang diterima daripada 4 rakaat”. (HSR. Al-Bukhari). Hadist diatas juga dikuati dengan hadits dibawah ini : Artinya : Dari lbnu Abbas ia berkata : “Bahwa Allah memfardlukan shalat pada lisan Nabimu atas orang bepergian 2 rakaat, atas orang mukim 4 rakaat dan Khauf 1 rakaat” (Muslim) Artinya : Dari Umar Ibnu Khattab ra. ia berkata : “Shalat Idul Adha 2 rakaat, shalat Shubuh 2 rakaat, shalat Idul Fithri 2 rakaat, shalat orang bepergian 2 rakaat. (Semua 2 rakaat itu) sempurna/tamam, bukan qashar, itu menurut lisan Muhammad SAW”. (HSR Ahmad dan An-Nasa’iy dan Ibnu Majah).

Andaikata shalat 2 rakaat tersebut dianggap Rukhsah maka akan dikuati dengan dalil dibawah ini : Artinya : Dari Ibnu Umar ia memberitakan : RasullAllah bersabda : “Bahwa Allah senang rukhsahnya dilakukan dan Ia benci pada melakukan durhaka/tidak mengerjakan”. (HSR Ahmad). Dengan demikian jelaslah barang siapa yang mau mengerjakan rukhsahnya Allah dengan senang hati maka Allahpun akan sangat senang kepadanya,meskipun ia tidak sreg karena ringannya. Tetapi yang jelas shalat 2 rakaat karena Allah bukan kemauannya sendiri atau kepuasan dirinya sendiri. Jadi manakah yang lebih baik shalat 4 rakaat karena keinginannya sendiri atau yang 2 rakaat yang disenangi Allah….?. begitulah Rasulullah dan sahabatnya mengerjakannya (lihat hadits di atas).

Kalaulah orang sekarang beranggapan bahwa dulu tidak ada kendaraan yang cepat. Maka sama halnya mengkoreksi sang pembuat hukum shalat safar yaitu Allah azza wa jalla tidak memperhitungkan kemajuan jaman untuk agamanya atau agaknya perlu nabi pembaharu lagi…?.Jangan deh..!!

Sehingga dalam kalangan ahli fiiqih dinyatakan dalam qaidah ilmu Ushulul­Fiqhi sebagai berikut : Artinya : Dan yang dimaksud dengan kata “Rukhsah” ialah memudahkan dan meluaskan dalam meninggalkan sebagian perkara-perkara wajib, atau menghalalkan sebagaian perkara-perkara haram. Dan kata-kata “Rukhsah” dalam lisan ahli-ahli Ushulul-Fiqih ialah : Hukum yang tetap yang menyalahi dalil wajib atau haram karena ada udzur.